Kamis, 16 Maret 2017

Hukum Humaniter Internasional 1

TUGAS RESUM 1
Tulisan ini merupakan resume dari buku Hukum Humaniter Internasional dalam studi hubungan internasional  yang ditulis oleh Ambarwati, Denny Ramdhany, dan Rina Rusman. Selain sumber tersebut, resum ini didapatkan dari situs ICRC.org.
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Humaniter Internasional
a.       Definisi Hukum Humaniter Indternasional
Hukum humaniter internasional adalah aturan-aturan internasional yang dibentuk oleh perjanjian internasional atau kebiasaan yang secara spesifik dan diharapkan menyelesaikan maslaah-masalah kemanusiaan yang muncul secara langsung dari sengketa bersenjata internasional maupun non-internasional, dan untuk alasan-alasan kemanusiaan membatasi hak dari pihak-pihak yang berkonflik untuk menggunakan metode dan alat perang pilihan mereka yang mungkin terkena dampak konflik. Secara singkat hukum humaniter internasional adalah aturan dan instrumen kebijakan dan dan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua aktor internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang. Sistem kerja hukum humaniter internasional dengan menggunakan negara-negara yang telah mengesahkan perjanjian hukum humaniter internasional untuk ‘menekan’ pihak-pihak yang sedang mengalami masalah. Pembuatan hukum humaniter internasional dilakukan saat sedang damai, untuk berjaga bila sewaktu-waktu terjadi perang dan baru akan diterapkan saat perang.
b.      Perbedaan ius ad bellum dan ius in bello
Ius in bello (hukum yang berlaku untuk sengketa senjata) tidak dipengaruhi oleh ius ad bellum (hukum tentang keabsahan perang). Menurut ICRC (International Committe of The Red Cross), jus in bello adalah hukum yang mengatur keadaan perang yang conducted. Sedangkan jus ad bellum adalah justifikasi dan alasan perang atau pencegahan perang.[1]
c.       Perbedaan antara Hukum Humaniter Internasional dan HAM
Baik hukum humaniter internasional atau hak asasi manusia adalah bagian dari hukum yang melindungi hidup, kesehatan dan dignity individu. Perbedaan keduanya terletak pada penerapannya. Hak asasi manusia mengijinkan negara untuk suspend hak manusia dalam situasi genting,sedangkan hukum humanitarian tidak.[2]
2.      Sejarah Perkembangan Hukum Humaniter Internasional
Hukum humaniter internasional adalah cabang dari hukum publik internasional yang telah diformulasikan sejjak Konvensi Jenewa tahun 1864 mengenai perawatan terhadap orang-orang angkatan bersenjata dan sakit di medan perang. Hukum humaniter internasional telah mencantumkan norma dan sistem hukum mengenai kemanusiaan. Hal ini telah jauh berkembang dari pandangan tradisional yang sebelumnya hanya memperhatikan kehormatan ksatria dan kepentingan militer. Selain itu, karakteristik hukum humaniter internasional sudah bersifat universal, sedangkan hukum humaniter tradisional masih berbeda antar satu negara dengan negara lain.
Selain alasan tersebut, ada empat hal yang menandai evolusi perkembangan Hukum Humaniter Internasional, yaitu:
·         Perluasan kategori korban, tidak hanya militer, namun juga mencakup korban kapal karan, tawanan perang, dan penduduk sipil.
·         Batas sengketa yang berkembang, tidak hanya saat terjadi sengketa bersenjata berskala internasional, melainkan juga non-internasional.
·         Perbaruan dan modernisasi teratur.
·         Peraturan telah mencakup korban perang (Hukum Jenewa) dan cara serta alat perang (Hukum Den Haag).
3.      Sumber-sumber Hukum Humaniter Internasional
a.       Perjanjian
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum humaniter internasional. Hal ini dikarenakan perjanjian yang mungkin bermula dari perjanjian bilateral dan multilateral (mengenai pertukaran tawanan perang) yang kemudian dimodifikasi setelah terjadinya perang. Kelebihan dari sumber hukum humaniter internasional yang berasal dari perjanjian adalah rumusannya yang jelas, sedangkan kelemahannya adalah tidak bisa diterapkan pada negara yang tidak meratifikasi.
b.      Kebiasaan
Tanda bahwa suatu kebiasaan internasional telah menjadi sumber hukum humaniter internasional adalah tercantum dalam statuta mahkamah internasional. Ada pun syarat yang biasanya diberikan agar suatu kebiasaan dijadikan sumber hukum adalah telah dipraktikan secara umum. Pemberian syarat ini karena alasan bahwa jika telah dilakukan oleh umum, berarti kebiasaan tersebut telah disesuaikan sesuai dengan praktik-praktik peperangan yang telah terjadi.
c.       Sumber-sumber Hukum lainnya
Sumber lain dari hukum humaniter internasional adalah prinsip-prinsip hukum umum. Yang dimaksus prinsip-prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip hukum domestik yang ada dalam segala bidang hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar