TUGAS RESUM 1
Tulisan ini merupakan resume dari buku
Hukum Humaniter Internasional dalam studi hubungan internasional yang ditulis oleh Ambarwati, Denny Ramdhany,
dan Rina Rusman. Selain sumber tersebut, resum ini didapatkan dari situs
ICRC.org.
1. Pengertian
dan Ruang Lingkup Hukum Humaniter Internasional
a. Definisi
Hukum Humaniter Indternasional
Hukum humaniter internasional adalah aturan-aturan
internasional yang dibentuk oleh perjanjian internasional atau kebiasaan yang
secara spesifik dan diharapkan menyelesaikan maslaah-masalah kemanusiaan yang
muncul secara langsung dari sengketa bersenjata internasional maupun
non-internasional, dan untuk alasan-alasan kemanusiaan membatasi hak dari
pihak-pihak yang berkonflik untuk menggunakan metode dan alat perang pilihan
mereka yang mungkin terkena dampak konflik. Secara singkat hukum humaniter
internasional adalah aturan dan instrumen kebijakan dan dan sekaligus pedoman
teknis yang dapat digunakan oleh semua aktor internasional untuk mengatasi isu
internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang. Sistem kerja hukum
humaniter internasional dengan menggunakan negara-negara yang telah mengesahkan
perjanjian hukum humaniter internasional untuk ‘menekan’ pihak-pihak yang
sedang mengalami masalah. Pembuatan hukum humaniter internasional dilakukan
saat sedang damai, untuk berjaga bila sewaktu-waktu terjadi perang dan baru
akan diterapkan saat perang.
b. Perbedaan
ius ad bellum dan ius in bello
Ius in bello (hukum yang berlaku untuk sengketa
senjata) tidak dipengaruhi oleh ius ad bellum (hukum tentang keabsahan perang).
Menurut ICRC (International Committe of The Red Cross), jus in bello adalah
hukum yang mengatur keadaan perang yang conducted.
Sedangkan jus ad bellum adalah justifikasi dan alasan perang atau pencegahan
perang.[1]
c. Perbedaan
antara Hukum Humaniter Internasional dan HAM
Baik hukum humaniter internasional atau hak asasi
manusia adalah bagian dari hukum yang melindungi hidup, kesehatan dan dignity individu. Perbedaan
keduanya terletak pada penerapannya. Hak asasi manusia mengijinkan negara untuk
suspend
hak manusia dalam situasi genting,sedangkan hukum humanitarian tidak.[2]
2. Sejarah
Perkembangan Hukum Humaniter Internasional
Hukum humaniter
internasional adalah cabang dari hukum publik internasional yang telah
diformulasikan sejjak Konvensi Jenewa tahun 1864 mengenai perawatan terhadap
orang-orang angkatan bersenjata dan sakit di medan perang. Hukum humaniter
internasional telah mencantumkan norma dan sistem hukum mengenai kemanusiaan.
Hal ini telah jauh berkembang dari pandangan tradisional yang sebelumnya hanya
memperhatikan kehormatan ksatria dan kepentingan militer. Selain itu,
karakteristik hukum humaniter internasional sudah bersifat universal, sedangkan
hukum humaniter tradisional masih berbeda antar satu negara dengan negara lain.
Selain alasan tersebut,
ada empat hal yang menandai evolusi perkembangan Hukum Humaniter Internasional,
yaitu:
·
Perluasan kategori korban, tidak hanya
militer, namun juga mencakup korban kapal karan, tawanan perang, dan penduduk
sipil.
·
Batas sengketa yang berkembang, tidak
hanya saat terjadi sengketa bersenjata berskala internasional, melainkan juga
non-internasional.
·
Perbaruan dan modernisasi teratur.
·
Peraturan telah mencakup korban perang
(Hukum Jenewa) dan cara serta alat perang (Hukum Den Haag).
3. Sumber-sumber
Hukum Humaniter Internasional
a. Perjanjian
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber
hukum humaniter internasional. Hal ini dikarenakan perjanjian yang mungkin
bermula dari perjanjian bilateral dan multilateral (mengenai pertukaran tawanan
perang) yang kemudian dimodifikasi setelah terjadinya perang. Kelebihan dari
sumber hukum humaniter internasional yang berasal dari perjanjian adalah
rumusannya yang jelas, sedangkan kelemahannya adalah tidak bisa diterapkan pada
negara yang tidak meratifikasi.
b. Kebiasaan
Tanda bahwa suatu kebiasaan internasional telah
menjadi sumber hukum humaniter internasional adalah tercantum dalam statuta
mahkamah internasional. Ada pun syarat yang biasanya diberikan agar suatu kebiasaan
dijadikan sumber hukum adalah telah dipraktikan secara umum. Pemberian syarat
ini karena alasan bahwa jika telah dilakukan oleh umum, berarti kebiasaan
tersebut telah disesuaikan sesuai dengan praktik-praktik peperangan yang telah
terjadi.
c. Sumber-sumber
Hukum lainnya
Sumber lain dari hukum humaniter internasional
adalah prinsip-prinsip hukum umum. Yang dimaksus prinsip-prinsip hukum umum
adalah prinsip-prinsip hukum domestik yang ada dalam segala bidang hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar