Substaining
and Promotting Bali Declaration’s Area on People with Disabilities
“Disabilities
and Their Right to Improve Their Life”
Amalia Rezki Palendra
Theresia Cassandra Saka V
Abstrack
This
paper is a study about the disabilities’s right to get a decent work and get
the same right in society. We take a data during write this paper, we use
qualitative data. In the real practice,
there is no easy way to get a decent work even the globalitation is always coming
around us. We can say, its difficult to found a decent work, then we can say
country doesnt prepare job vacancy as enough to their society itself, specially
to some people with disabilities who has a limitation. And also there are some
discriminative from society to Disabilities People even they have same ability
like normal people. Keyword of this papper are : Disabilities, Ratification, Decent
Work and Indonesia, Human Right and Discrimination.
Latar Belakang
Berbicara
mengenai disabilitas, seperti yang kita ketahui adalah golongan masyarakat yang
memiliki kebutuhan khusus. Banyak orang yang berbicara bahwa kebutuhan khusus
mereka adalah hal yang disebut keistimewaan, ada juga yang mengatakan itu
sebagai suatu kekurangan. Keistimewaan mereka ini banyak dipandang oleh
masyarakat umum sebagai keterbatasan atau ketidakmampuan dalam melakukan suatu
hal entah dalam pendidikan, pekerjaan dan kegiatan sehari-hari. Dalam dunia
pendidikan, banyak orang yang memandang sebelah mata kepada kaum disabilitas,
seperti banyak sekolah yang masih belum menyediakan fasilitas untuk kaum
disabilitas. Dalam dunia pekerjaan, sedikit sekali perusahaan yang mau
menyediakan tempat untuk mereka bekerja, ini tentu sangat berdampak dengan penghasilan
mereka dalam menghidupi kebutuhan mereka. Dalam kegiatan sehari-hari juga,
sedikit sekali tempat umum yang menyediakan fasilitas untuk kaum disabilitas
itu sendiri, seperti : toilet, eskalator, penyeberangan jalan, dan lain- lain.
Dengan
fokus pada Bali Declaration’s Priority
Area on People with Disabilities pada
priority area point ke-tiga Environment
and Decent Work, dengan tujuan meningkatkan kapasitas pemerintah dalam
menggabungkan prinsip-prinsip pekerjaan layak untuk penyandang cacat, mendorong
CSR (Corporate Social Responsibility) dalam memberikan kontribusi terhadap
kelanjutan sosial-ekonomi, mempromosikan pembentukan jaringan untuk kontribusi
terhadap kerja penyandang cacat, mempromosikan program pengembangan
keterampilan penyandang cacat, dan memperkuat keterampilan kewirausaan dan
membangun kapasitas permpuan, pemuda, orang tua dan penyandang cacat diharapkan
dapat terwujud.
Namun pada
praktiknya, pemerintah dan perusahaan swasta belum memberikan peluang maksimal
dalam penyediaan lapangan pekerjaan. Hal ini membuat perekonomian kaum
disabilitas juga masih terhitung sangat sulit. Hal inilah yang akan kami angkat
dalam paper ini.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah
yang ingin dijawab dalam paper ini adalah : Mengapa Bali Declaration Priority’s Areas
On People With Disabilities dalam hal pemberian pekerjaan guna
membantu memperbaiki taraf hidup kaum disabilitas kurang terealisasikan dengan maksimal di Indonesia?
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui faktor yang menghambat
terealisasikannya Bali Declaration
Priority’s Areas On People With Disabilities.
2.
Untuk mengetahui solusi agar Bali Declaration Priority’s Areas On People
With Disabilities dapat terealisasikan dalam masa percobaan 10 tahun
mendatang.
3.
Untuk memberdayakan penyandang
disabilitas untuk meningkatkan taraf hidup.
Landasan Teori
Pada bab sebelumnya telah dijelaskan latar belakang,
rumusan masalah dan tujuan penelitian. Bab ini membahas tentang landasan teori yang mana pada bab ini
kita akan membahas tentang teori-teori
dan konsep yang telah ada tentang ketersediaan lapangan pekerjaan bagi
pekerja dengan kebutuhan khusus dan penghilangan perilaku diskriminatif.
Disability
dan Difable
Menurut
ketentuan umum pada UU No.4 tahun 1997 pasal (1), penyandang disabilitass
adalah individu yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental baik secara
mental, fisik serta mental dan fisik. Perbedaan dari disabilitas dan difabel
sendiri sejatinya seperti tidak bisa dikatakan berbeda. Disabel ditunjukkan
untuk orang yang memiliki kemampuan terbatas dan digunakan sebagai bahasa resmi
PBB untuk menyebut orang dengan keterbatasan atau kebutuhan khusus, sedangkan
difable itu sendiri lebih sering digunakan oleh para pejuang hak-hak orang
berkebutuhan khusus di Yogyakarta, Indonesia. Salah satu negara yang menyebut
dengan sebutan difabel adalah Singapura.
Disability
dan Employment
Ada dua mazhab dalam melihat hubungan antara
Disabilitas dan Employment yaitu menurut pandangan ILO (International Labour
Organization) dan menurut David Staploeton dan Richard Bauckser dalam bukunya
yang berjudul A Policy Puzzle.
Universal
Declaration yang telah disahkan pada 10 Desember 1948 dengan jelas menyebutkan
bahwa setiap orang memiliki hak yang sama. Seperti yang kita lihat dalam
pendapat ILO yang mencantumkan pasal pada tentang hak asasi manusia:
Pasal
2 menyatakan bahwa. Setiap orang berhak
atas semua hak-hak dan kebebasan yang dinyatakan didalam Deklarasi, tanpa
adanya pembedaan dalam bentuk apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, pendapat politik dan lainnya, kewarganegaraan atau asal usul
sosial, properti, kelahiran atau status lainnya.[1]
Tetapi
di lain pihak, ada yang menyatakan bahwa pemberian pekerjaan dianggap sebagai
penghambat bagi masyarkat normal untuk mendapatkan pekerjaan. Seperti yang
dilansir dalam buku A Policy Puzzle:
“with some calling on the federal government to end its financial support for
disseminating employment estimates for people with disabilities using currently
available data” (David Stapleton and Richard Bauckser 2003:1)
Jelas
Universal Declaration dengan tepat menetapkan bahwa semua orang memiliki hak
yang sama. Jika pendapat ke-dua menyatakan bahwa pemberian lapangan pekerjaan
akan menghambat para pekerja normal untuk mendapatkan pekerjaan, maka pendapat
ini bisa di salahkan karena berkurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan dapat
disebabkan oleh banyak hal seperti: pendidikan yang rendah, kemampuan individu, dan perubahan
karakteristik kerja.
Faktor
pendidikan yang rendah maksudnya, bahwa banyak para penyandang disabilitas yang
memiliki pendidikan lebih tinggi dan tidak kalah dengan masyarakat normal.
Contohnya adalah Bapak Slamet Amex Thohari yang merupakan seorang disabilitas,
namun ia berhasil membuktikan kepada masyarakat bahwa ia mampu mendapatkan
kedudukan yang sama dalam limgkungan masyarakat, karena dia sendiri sekarang
adalah seorang dosen dan mengabdikan diri pada pusat studi disabilitas di
Universitas Brawijaya. Kemampuan individu, usaha keras seseorang dalam berlatih
dapat berpengaruh pada kinerja seseorang.
Dalam
mencari pekerja, banyak perusahaan yang juga menilai lewat kinerja mereka.
Orang yang memiliki kebutuhan khusus harus melatih kemampuan untuk melakukan
suatu hal lebih banyak dari masyarakat normal. Hal ini menjadi pertimbangan
bagi perusahaan untuk menerima penyandang disabilitas. Perubahan karakteristik
kerja, sistem kerja saat ini banyak membagi banyak pekerjaan dan pekerja
menjadi spesialisasi kerja membuat kaum disabilitas menjadi sangat sulit dalam
mengerti untuk mengerjakan suatu hal, tetapi akan beda halnya jika mereka diberikan
satu bidang untuk ditekuni, mereka akan sangat sabar dan teliti untuk melakukan satu hal tersebut. Namun
dijaman sekarang ini untuk para penyandang disabilitas diperlukan adanya
perhatian pemerintah untuk menghapuskan diskriminatif terhadap kaum disabilitas
karena pada dasarnya perilaku diskriminatif lah yang menjadi masalah bagi kaum disabilitas
saat ini untuk meningkatkan taraf hidupnya, ditolak dimanapun berada karena
keterbatasan membuat mereka susah untuk mendapatkan hidup yang layak dalam
berbagai bidang aspek kehidupan, dengan pokok permasalahan seperti itu sudah
jelas jika penyandang disabilitas akan hidup dibawah garis kemiskinan karena
tidak adanya jaminan khusus bahwa mereka dapat diterima dan tidak diperlakukan
diskriminatif.
Metodologi Penelitian
Kami
menggunakan metode penelitian kualitatif.
Metode ini digunakan untuk mengetahui
hubungan disabilitas tentang
pekerjaan yang layak untuk meningkatkan taraf hidup.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data-data yang
didapatkan dengan observasi tidak langsung, dengan sumber dari buku maupun
media cetak dan online.
Hasil Penelitian
1. Faktor
yang membuat Bali
Declaration’s Priority Areas On People With Disabilities
kurang terealisasi dalam hal pemberian pekerjaan yang layak antara lain:
a. Undang-Undang
dan anggaran.
Pada Universal Declaration of Human Rights
sudah tercantum tentang pekerjaan bagi para penyandang disabilitas. Ada pun hal
tersebut terdapat pada pasal 2 tentang kebebasan yang sama semua individu dan
pasal 23(1), (2), (3) tentang hak untuk bekerja bagi semua orang (ILO 2003:4). Di
Indonesia sendiri sudah ada UU No.4 tahun 1997 tentang peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang disabilitas berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
serta kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Undang-undang ini dibuat untuk menjamin kehidupan kaum disabilitas.
Dengan peraturan
pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah No.43/1998 (Upaya untuk Meningkatkan
Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas) seharusnya pelaksanaannya
sudah dapat dirasakan pada saat ini. menurut kami, hal ini belum cukup untuk
merealisasikan Undang-Undang ini dikarenakan tidak ada hukuman jelas pada
lembaga yang tidak menjalankan atau seberapa banyak suatu lembaga harus
memperkerjakan para penyandang disabilitas. Terbukti dari bagaimana mereka
mendapatkan penghasilan untuk biaya kebutuhan mereka sehari-hari, banyak dari
mereka yang masih menggantungkan hidup mereka dengan meenjadi pengemis,
menjadikan kekurangan mereka sebagai tameng agar banyak orang yang simpati
kepada mereka. Jika kita lihat, mereka seharusnya masih bisa untuk menaikkan
penghasilan mereka dengan pekerjaan yang lebih layak untuk mereka. Untuk itu
lah, mengapa penegasan pada Undang-Undang perlu untuk dilihat secara lebih
jelas lagi.
Anggaran menjadi salah satu penyeebab
kaum disabilitas itu tidak mendapatkan haknya secara utuh, anggaran yang
dimaksudkan disini adalah anggaran yang diberikan pemerintah kepada negara
untuk membangun fasilitas-fasilitas yang dikhususkan untuk kaum disabilitas,
seperti contoh : toilet khusus disabilitas, penyebrangan hingga eskalator, dll.
Namun sayangnya, saat ini fasilitas yang seharusnya ada oleh anggaran tersebut
susah ditemukan di lingkungan sekitar kita. Seperti contoh kasus yang terjadi
di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Di sana sejumlah penyandang disabilitas
mendatangi kantor DPRD Kota Kupang, dengan jumlah 50 orang. Kedatangan mereka
difasilitasi oleh Lembaga
Swadaya Masyarakat yang terdiri dari Perhimpunan Mandiri Kusta, atau Permata
Nusa Tenggara Timur dan Asosiasi Penyandang Disabilitas dan Handicap
Internasional.
Tujuan dari memfasilitasi para
penyandang Disabilitas ke kantor DPRD Kota Kupang adalah membantu para
penyandang Disabilitas untuk memperjuang hak mereka dalam mendapatkan pelayanan
yang sama dengan orang lain, terutama pelayanan dibidang kesejahteraan, kesehatan
dan pendidikan. Menurutnya, para penyandang Disabilitas di Kota Kupang juga
merupakan warga Kota Kupang yang memiliki hak yang sama dengan orang normal
lainnya. Sehingga dalam menetapkan anggaran bagi Kota Kupang, DPRD bersama
Pemerintah harus bisa memperhatikan juga anggaran bagi para penyandang
Disabilitas. Menanggapi keinginan dari kaum disabilitas tersebut, Ketua Komisi
Dua DPRD Kota Kupang, Melkianus Balle mengatakan, DPRD hanya menjalankan fungsi
pengawasan anggaran, sehingga terkait permintaan para penyandang Disabilitas
untuk mendapatkan anggaran bagi pengembangan karakter dan pendidikan, serta
pelayanan kesejahteraan dan kesehatan, merupakan kewenangan Pemerintah Kota
Kupang sebagai pemilik anggaran. Menurutnya, DPRD hanya bisa menjadi jembatan
dengan pemerintah. Sedangkan untuk anggaran merupakan kewenangan pemerintah,
namun aspirasi ini kami terima dan akan diteruskan ke pihak eksekutif.
Saat
ini, anggaran yang disediakan bagi para penyandang disabilitas diberbagai tempat di Indonesia adalah Rp.
300.000 /bulan. Di Kabupaten Bantul anggaran untuk penyandang disabilitas
adalah Rp. 3.000.000/tahun. Dengan menganggarkan dana yang sedikit, sulit bagi
para penyandang disabilitas untuk mengembangkan kemampuannya.
b. Perilaku
Diskriminatif yang masih sering terjadi.
Hal ini merupakan salah
satu penghambat yang krusial karena diskriminatif merupakan perilaku yang
membuat para kaum disabilitas mempunyai mental yang down karena dikucilkan dan
tidak mendapatkan perlakuan yang sama dan itu berlaku di berbagai aspek bidang
kehidupan tremasuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
2. Solusi
agar Bali Declaration’s Priority Areas On
People With Disabilities dapat
terealisasikan, yaitu:
a. Undang-Undang
dan Anggaran
Baik jika negara
membuat peraturan mengenai paksaan atau hukuman bagi yang tidak menerapkan Bali Declaration’s Priority Areas On People
With Disabilities. Atau minimal dengan membuat per-undang-undangan seperti
yang diterapkan di Cina mengenai jumlah minimal 1,5% pekerja dengan
disabilitas. Meningkatkan anggaran untuk pembangunan fasilitas. Jika hanya
memberi santunan pada penyandang disabilitas, itu akan membuat mereka menjadi
manja. Jika kita membuatkan fasilitas pendidikan, pelatihan, dan lapangan kerja
maka penyandang disabilitas akan menjadi
lebih mandiri dan mendapatkan penghasilan yang lebih dari santunan yang
diberikan. Contohnya saja, terdapat beberapa penyandang disabilitas yang dengan
pendidikan dan pelatihan yang cukup dapat bekerja menjadi dosen atau tenaga
ahli lainnya.
b. Menghilangkan
sikap diskriminatif
Pada UU No. 4 tahun
1997 BAB IV Tentang Kesamaan Kesempatan dimulai dari pasal 9—15 yang
masing-masingnya berisi :
1. Pasal
9
Setiap penyandang cacat
mempunyai kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
2. Pasal
10
(1) Kesamaan
kesempaatan bagi penyandang cacat dalam segala aspel kehidupan dan penghidupan
dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.
(2) Penyediaan
aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih
menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
(3) Penyediaan
aksesibilitas sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) dan (2) diselenggarakan oleh
pemerintah dan/atau masyarakat dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan.
3. Pasal
11
Setiap penyandang cacat
mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai
dengan jenis dan derajat kecacatannya.
4. Pasal
12
Setiap lembaga
pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang
cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya.
5. Pasal
13
Status penyandang cacat
mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis
dan derajat kecacatannya.
6. Pasal
14
Perusahaan negara dan
swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat
dengan memperkejakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan
derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan
dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.
7.
Pasal 15
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan
eraturan Pemerintah.
Setelah adanya
penjelasan diatas, masyarakat perlu disadarkan dengan adanya Undang-Undang ini,
karena banyak masyarakat yang belum paham akan Undang-Undang terhadap
penyandang disabilitas. Sehingga sikap diskriminatif yang timbul dapat
diminimalisis.
c. Memberdayakan
penyandang disabilitas
Yang pertama harus
dilakukan adalah bekerja sama dengan dinas sosial, mendata dan mengkelaskan
penyadang disabilitas ke kelas tertentu, maksudnya adalah kelas untuk membagi
porsi kerja mereka sesuai kemampuan mereka. Lalu mengadakan pelatihan kepada
penyandang disabilitas dengan tujuan memberikan bekal kepada mereka ketika
mereka mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan dll. Denan cara tersebut diharapkan mereka
mendapatkan pekerjaan dan penghasilan tetap setiap bulanny, dan ini diharpakan
akan memberi dampak yaitu meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas. Hal
pertama yang dapat dilakukan dalam meningkatkan taraf hidup adalah pengahapusan
diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.Penghapusan ini akan membawa
dampak terciptanya penerimaan untuk kalangan disabilitas di berbagai aspek
kehidupan,hal ini lah yang memudahkan para kaum disabilitas untuk meningkatkan
taraf hidupnya karena otomatis peluang pekerjaan akan terbuka lebar sehingga
dapat membantu para disable untuk meningkatkan taraf hidup ketingkat yang layak
dan jelas hidup para kaum disable akan jauh dari garis kemiskinan yang selama
ini selalu terjadi pada kaum disabilitas.
Kesimpulan dan Saran
·
Kesimpulan
Bali Declaration’s Priority Areas
On People With Disabilities dibuat untuk menjamin para
penyandang disabilitas. Terkhususnya untuk priority
areas nomor tiga yang menjamin pekerjaan layak bagi penyandang disabilitas
dengan tujuan meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menggabungkan
prinsip-prinsip pekerjaan layak untuk penyandang cacat, mendorong CSR
(Corporate Social Responsibility) dalam memberikan kontribusi terhadap
kelanjutan sosial-ekonomi, mempromosikan pembentukan jaringan untuk kontribusi
terhadap kerja penyandang cacat, mempromosikan program pengembangan keterampilan
penyandang cacat, dan memperkuat keterampilan kewirausaan dan membangun
kapasitas permpuan, pemuda, orang tua dan penyandang cacat. Sedangkan penyebab
dari Bali Declaration’s Priority Areas On People With Disabilities ini tidak
bisa diimplementasikan di Indonesia karena kurangnya per-undang-undangan yang
ada, anggaran dari pemerintah yang masih minim dan sikap diskriminatif oleh
masyarakat dengan begitu, upaya perbaikan pada Undang-Undang dan meningkatkan
anggaran juga perlu dilakukan.
Pemberdayaan
terhadap penyandang disabilitas perlu dilakukan agar taraf hidup mereka meningkat
dan dengan demikian, diharapkan tercipta Bapak Amex lainnya.
·
Saran
1) Untuk
mendirikan sekolah-sekolah yang mendukung para disabilitas dalam mengolah
kemampuan atau bakat yang dipunya.
2) Memperluas
lapangan pekerjaan untuk para penyandang disabilitas sehingga dapat
meningkatkan taraf hidup.
3) Membuat
sebuah kawasan industri ekonomi kreatif untuk para penyandang disabilitas.
4) Memperbanyak
fasilitas yang berhubungan dengan para penyandang disabilitas.
5) Mempererat
hubungan sosial antara penyandang disabilitas dengan kaum normal untuk
menghilangkan perlakuan diskriminatif.
DAFTAR
PUSTAKA
2. International
Labour Organization. 2013. Hal Atas
Pekerjaan Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas. International Labour
Organization. (halaman 4)
4. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
5. Stapleton, David, Richard Baukser. 2003. A Policy Puzzle. Michigan.
[1]
International Labour Organization. 2013. Hal
Atas Pekerjaan Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas. International Labour
Organization. (halaman 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar